SEWA ALAT LABORATURIUM

STANDAR PELAYANAN SEWA ALAT LABORATURIUM BIDANG BINA MARGA
  • Persyaratan :
    1. Surat Permohonan Sewa Alat
    2. Identitas Pemohon
    3. Benda Uji
 
  • Prosedur
    1. Pemohon membuat/mengisi blangko surat permohonan sewa alat.
    2. Petugas Administrasi memeriksa persyaratan/ kelengkapan permohonan  sewa alat.
    3. Apabila persyaratan lengkap, Agendaris mengagenda dan mengajukan ke Kepala DPUPR.
    4. Kepala DPUPR memberikan persetujuan/penolakan permohonan sewa alat laboratorium.
    5. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk memproses sewa alat laboratorium.
    6. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mengarahkan Petugas Administrasi untuk menyiapkan dokumen sewa alat laboratorium dan menunjuk petugas dan penguji laboratorium.
    7. Petugas Administrasi membuat dan menyiapkan dokumen sewa alat, menyampaikan pemberitahuan persetujuan sewa, dan membuat surat perintah pengujian laboratorium.
    8. Pemohon menyelesaikan proses administrasi sewa alat laboratorium dan menyerahkan retribusi sewa alat laboratorium kepada Petugas Administrasi.
    9. Petugas Administrasi menyelesaikan pembayaran retribusi sewa alat laboratorium ke Bendahara Penerimaan.
    10. Petugas dan Penguji Laboratorium melaksanakan pengujian laboratorium.
    11. Petugas membuat dan menyelesaikan laporan pengujian laboratorium.
    12. Petugas Administrasi menyerahkan laporan laboratorium kepada Pemohon.
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Besaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku (klik disini)
 
  • Produk Pelayanan
    • Laporan hasil laboratorium
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Perangkat komputer
    2. Alat pengujian
    3. Alat tulis kantor
    4. Benda uji
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Memahami peraturan pengujian yang berkaitan
    2. Menguasai peralatan laboratorium
    3. Menguasai peralatan computer
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
 
  • Jumlah Pelaksana
    • 3 (Tiga) Orang
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana komputer memadai
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP SEWA ALAT LABORATURIUM BIDANG BINA MARGA
Untuk lebh jelas silahkan download Bagan SOP disini
Atau datang langsung ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan