REFORMASI BIROKRASI
Gambaran Umum Sasaran Reformasi Birokrasi
Untuk menentukan titik awal perubahan yang harus dilakukan, perlu terlebih dahulu diidentifikasi kondisi umum birokrasi saat ini di DPUPR Kota Pekalongan, terutama terkait dengan berbagai hal yang sudah dicapai, dalam konteks pencapaian tiga (3) sasaran reformasi birokrasi, yaitu : (1) Birokrasi yang Bersih dan akuntabel; (2) Birokrasi yang efektif dan efisien; maupun (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Kebutuhan/Harapan Pemangku Kepentingan
Sebagai langkah awal untuk menentukan titik dimulainya pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih sistematik dan sinergi, telah dilakukan upaya identifikasi harapan masyarakat. Tujuan dari identifikasi harapan-harapan pemangku kepentingan adalah agar pelaksanaan reformasi birokrasi berfokus pada kebutuhan pemangku kepentingan.
Dalam kaitan dengan Sasaran Pertama Reformasi Birokrasi, mewujudkan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, secara garis besar terdapat beberapa harapan sebagai berikut:
- Meningkatnya integritas, kapasitas, dan kapabilitas aparatur. Harapan ini berkaitan dengan sebuah indikasi bahwa masyarakat sangat mendambakan aparatur yang jujur, penuh pengabdian, dan memiliki kompetensi yang diperlukan dalam memberikan pelayanan;
- Direktur DPUPR, termasuk para pejabat struktual di lingkungan DPUPR Kota Pekalongan diharapkan dapat menjadi teladan/panutan/role model dalam berbagai tindakan atau bahkan menjadi penggerak penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN;
- DPUPR Kota Pekalongan memiliki potensi untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur maupun akuntabilitas keuangan
Harapan pemangku kepentingan terkait dengan Sasaran Kedua, mewujudkan Birokrasi yang Efektif dan Efisien adalah sebagai berikut:
- Penerapan sistem penilaian kinerja yang betul-betul memperhatikan kinerja sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan reward dan punishment bagi pegawai. Pegawai yang memiliki kinerja lebih baik dari pegawai lainnya harus diberikan penghargaan yang lebih, sehingga memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik;
- Peningkatan keterbukaan informasi kepada publik;
- Penerapan sistem pelayanan yang lebih akuntabel, dilihat dari kejelasan biaya, proses, progress, kepastian hukum dan petugas yang melayani.
Selanjutnya terkait dengan Sasaran Ketiga mewujudkan Birokrasi yang memiliki Pelayanan Publik Berkualitas, secara garis besar harapan pemangku kepentingan terutama berkaitan dengan:
- Perlunya peningkatan semangat budaya melayani sebagai salah satu implementasi budaya kerja di lingkungan DPUPR Kota Pekalongan. Perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi budaya kerja melayani di seluruh level unit pelayanan, merupakan sebuah tuntutan dalam reformasi birokrasi. Seluruh jajaran Manajemen dan Karyawan diharapkan dapat menerapkan budaya kerja yang mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya;
- Penegakan reward dan punishment secara tegas untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan. Pemberian reward bagi unit pelayanan yang menunjukkan kinerja pelayanan yang baik terhadap masyarakat, dan memberikan hukuman yang proporsional kepada unit pelayanan jika tidak dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat;
- Meningkatkan perhatian atau kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat maupun anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Arah Kebijakan dan Strategi Reformasi Birokrasi
Arah kebijakan upaya penataan dan pembenahan birokrasi akan diarahkan menuju terwujudnya profil birokrasi yang berintegritas dan berkualitas, dengan mengacu pada 8 (delapan) parameter prioritas reformasi birokrasi yaitu: (1) Perubahan pola pikir melalui manajemen perubahan; (2) Pengawasan yang lebih efektif, agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel; (3) Akuntabilitas kinerja yang lebih baik; (4) Kelembagaan atau organisasi yang tepat fungsi, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif; (5) Pola tatalaksana (bussiness process) yang efektif, efisien, dan transparan; (6) Peningkatan kualitas SDM aparatur untuk mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi; (7) Penataan produk hukum daerah yang lebih tertib sehingga tidak terjadi tumpang tindih; dan (8) Pelayanan publik yang lebih berkualitas.
1. Perubahan Pola Pikir melalui Manajemen Perubahan
Aparatur memegang peranan penting dalam mensukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi, karena dalam menghadapi berbagai perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dapat saja terjadi resistensi staf dan pimpinan melaksanakan reformasi birokrasi. Oleh karena itu diperlukan “manajemen perubahan” dengan tujuan:
- Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai hakekat reformasi birokrasi yang diarahkan pada upaya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur pemerintahan yang bersih di Lingkungan DPUPR Kota Pekalongan.
- Meningkatnya komitmen pimpinan dan staf dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
- Berubahnya pola pikir dan budaya kerja aparatur sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Terkelolanya berbagai penolakan/resistensi dari aparatur terhadap perubahan yang dilakukan melalui pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga dapat menurunkan kemungkinan gagalnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan DPUPR Kota Pekalongan.
- Meningkatnya kepuasan para pegawai dan stakeholder terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi.
Selanjutnya strategi yang akan dilakukan melalui manajemen perubahan dalam rangka merubah pola pikir dan budaya kerja aparatur antara lain sebagai berikut:
- Penguatan kelembagaan Reformasi Birokrasi
- Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi mengenai kebijakan reformasi birokrasi agar seluruh karyawan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan DPUPR Kota Pekalongan;
- Melaksanakan internalisasi, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja di Lingkungan DPUPR Kota Pekalongan, terutama berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan komitmen Direktur DPUPR untuk dapat berperan sebagai role model/panutan dalam pengembangan budaya kerja;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- Melaksanakan pembentukan agen perubahan (agen of change) yang dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir.
2. Pengawasan yang lebih efektif agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Terkait dengan penguatan pengawasan sebagai salah satu elemen reformasi birokrasi, maka strategi yang dilakukan antara lain:
- Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah selain dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), juga dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahannya melalui mekanisme pengawasan melekat (waskat).
- Pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sebagai prasyarat penting menuju terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur yang bersih.
- Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan DPUPR Kota Pekalongan.
- Sosialisasi dan internalisasi whistle blowing system di lingkungan DPUPR Kota Pekalongan.
- Peningkatan penanganan pengaduan masyarakat
3. Akuntabilitas kinerja yang lebih baik
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi harus tercermin pada peningkatan akuntabilitas kinerja yang lebih berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pemantapan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Memperkuat akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Pekalongan, melalui peningkatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Kota Pekalongan.
- Publikasi proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran ke dalam website.
- Penyempurnaan/penguatan sistem pengadaan secara elektronik.
- Pembangunan/pengembangan teknologi informasi dalam manajemen kinerja.
4. Kelembagaan atau organisasi yang tepat fungsi, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif
Untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, maka strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan adalah:
- Melakukan kajian terhadap susunan organisasi DPUPR Kota Pekalongan, yang meliputi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada.
- Melakukan kajian tugas dan fungsi Organisasi untuk menghindari kemungkinan adanya tumpang tindih tugas antar Organisasi, serta memperhatikan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan kejelasan tugas dan fungsi
5. Pola tatalaksana (bussiness process) yang efektif, efisien, dan transparan
Dalam rangka mewujudkan pola ketatalaksanaan (bussines process analysis) yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Penguatan kebijakan e-government
- Penguatan sistem dan infrastruktur e-government yang terintegrasi
- Menganalisis secara cermat pola ketatalaksanaan (bussiness process analysis) yang berlangsung saat ini, sehingga dapat dipetakan masalah yang menghambat pencapaian kinerja organisasi, serta mengidentifikasi jenis dan jumlah SOP, SP, dan SPP.
- Mengembangkan sistem manajemen pelayanan baik eksternal dan internal dengan menggunakan teknologi informasi berbasis elektronik, baik melalui e-office maupun melalui e-government, terutama pengembangan sistem kearsipan berbasis TIK
6. Peningkatan kualitas SDM aparatur untuk mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan integritas SDM aparatur, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Perbaikan berkelanjutan sistem perencanaan kebutuhan pegawai
- penerapan sistem rekrutmen dan seleksi pegawai yang transparan, kompetitif, dan berbasis TIK.
- penguatan sistem dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai.
- Menerapkan sistem promosi untuk Kepala Instalasi dan Kepala Ruang secara terbuka, kompetitif, dan berbasis kompetensi;
- Penguatan sistem informasi kepegawaian melalui pengembangan data base kepegawaian dan manajemen kepegawaian yang berbasis web (elektronik).
- Menyusun dan menetapkan pola karier pegawai ASN.
- Pengukuran gap competency antara pemangku jabatan dan syarat kompetensi jabatan
7. Penataan produk hukum yang lebih tertib sehingga tidak terjadi tumpang tindih
Pembentukan produk hukum yang diterbitkan oleh DPUPR Kota Pekalongan haruslah sesuai dan selaras dengan kebutuhan, baik dalam rangka pengaturan maupun penetapan, yang disusun dalam bentuk Peraturan Direktur (Perdir), maupun Keputusan Direktur. Dalam hal ini pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut akan dilakukan lebih tertib dan tidak terjadi tumpang tindih.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka strategi yang akan dilakukan sebagai berikut:
- Menata berbagai produk hukum yang diterbitkan, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi,
- Meningkatkan kemampuan aparatur dalam pembentukan produk hukum, melalui pendidikan dan pelatihan dan bimbingan teknis
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap berbagai produk hukum yang sedang diberlakukan.
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik, merupakan upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Dalam hal ini, pelaksanaan pelayanan yang telah terukur dalam penerapan standar pelayanan yang jelas
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka strategi yang yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menerapkan Standar Pelayanan di lingkungan DPUPR Kota Pekalongan, dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk setiap jenis pelayanan. Melalui penerapan penerapan standar pelayanan, diharapkan dapat terwujud pelayanan prima, yang berimplikasi pada kepuasan masyarakat dan semua pihak penerima manfaat (service beneficiaries).
- peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik melalui kegiatan survei kepuasan secara berkala, yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan DPUPR Kota Pekalongan.
- Pembangunan/pengembangan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan,baik internak maupun eksternal.
- Penguatan kapasitas dan efektivitas pengawasan pelayanan publik
- Mendorong inovasi pelayanan publik