PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
BAGAN SOP PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN

Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan
- Persyaratan :
- Data umum
- Data teknis tanah
- Data teknis arsitektur
- Data teknis struktur
- Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing
- Prosedur
- Pemohon membuat akun dan melalukan pendaftaran melalui http://simbg.pu.go.id
- Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
- Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap
- Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
- Pengawas Mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/ TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ ditolak
- Kepala Dinas Teknis DPUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi
- Waktu Pelayanan
- 5 (lima) hari kerja
- Senin-Kamis 07.30 - 15.45 WIB
- Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat 07.30 - 11.00 WIB
- 5 (lima) hari kerja
- Biaya Pelayanan
- Besaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku
- Produk Pelayanan
- Surat Pelayanan Standar Teknis dan Perhitungan Terknis Retribusi untuk permohonan PBG
- Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
- Pengaduan Langsung
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
- Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
- Sarana dan Prasarana
- Komputer
- Printer
- Alat Tulis Kantor dan meteran
- Brosur dan buku panduan SIMBG
- Kendaraan Bermotor (peralatan Teknis lain)
- Blangko ceklis dokumen
- Kompetensi Pelaksana
- S1 Planologi/ Arsitektur atau Sederajat
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Memiliki pengetahuan tentang pemetaan
- Mampu mengoperasikan computer
- Pengawasan Internal
- Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan selaku Pengawas di SIMBG
- Jumlah Pelaksana
- 6 (enam) Orang
- Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
- Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
- Prasarana computer dan jaringan internet yang memadai
- Lingkungan aman
- Kondisi ruangan nyama
- Evaluasi Kinerja
- Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan
BAGAN SOP PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN

Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan