PENGENDALIAN BANJIR

STANDAR PELAYANAN PENGENDALIAN BANJIR BIDANG SUMBER DAYA AIR
  • Persyaratan :
    1. Pelapor menyampaikan permohonan pengendalian banjir
    2. Laporan Hasil Survei Lapangan
 
  • Prosedur
    1. Pelapor menyampaikan Permohonan / hasil survei Pengendalian Banjir .
    2. Staff Mengagendakan Surat Permohonan ke Kepala DPUPR
    3. Kepala DPUPR menyetujui atau menolak permohonan.
    4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Sumber Daya Air mengarahkan Sub Koordinator Pengendalian Banjir untuk melaksanakan kegiatan.
    5. Sub Koordinator Pengendalian Banjir mengarahkan staff bidang SDA untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
    6. Sub Koordinator Pengendalian Banjir mengarahkan staff bidang SDA untuk menghitung kebutuhan material ataupun peralatan yang digunakan.
    7. Staff bidang SDA melaksanakan kegiatan pengendalian banjir.
    8. Sub Koordinator Pengendalian Banjir melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Gratis
 
  • Produk Pelayanan
    • Sarana Prasarana Pengendalian Banjir yang sudah diperbaiki sesuai dengan permohonan/ hasil survei
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Peralatan Pengendalian Banjir
    2. Alat tulis kantor
    3. Perangkat komputer
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Kepala : Pendidikan Minimal S1
    2. Kepala Bidang : Pendidikan Minimal S1
    3. Sub Koordinator Pengendalian Banjir : Pendidikan minimal SMA/Sederajat
    4. Staff : Pendidikan minimal SMA/sederajat dan memahami operasional dan pemeliharaan saluran drainase
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Pengendalian Banjir
 
  • Jumlah Pelaksana
    • Sesuai kondisi yang diperlukan dalam penanganan
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana komputer memadai
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP PELAYANAN PENGENDALIAN BANJIR BIDANG SUMBER DAYA AIR
Untuk lebih jelasnya bisa download Bagan SOP disini
Atau langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan