PENGAJUAN DOKUMEN KAJIAN TATA RUANG

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN DOKUMEN KAJIAN TATA RUANG BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
  • Persyaratan :
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Sertifikat Tanah
    4. Self Declaration dari OSS
    5. NIB dan KBLI dari OSS
 
  • Prosedur
    1. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi SitePlan kepada Kepala DPUPR.
    2. Kepala DPUPR mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada Kabid. Tata Ruang dan Bangunan.
    3. Kabid. Tata Ruang mambaca, mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada JF Penata Ruang Ahli Muda.
    4. JF Penata Ruang Ahli Muda mengoreksi dan mengkaji keabsahan berkas serta membagi tugas ke JF Penata Ruang Ahli Pertama.
    5. JF Penata Ruang Ahli Pertama melaksanakan survey lokasi dan Draft Dokumen Kajian Tata Ruang.
    6. JF Penata Ruang Ahli Muda Meneliti Draft Dokumen Kajian Tata Ruang
    7. Kabid. Tata Ruang dan Kepala OPD Menandatangani Dokumen Kajian Tata Ruang
    8. Pemohon menerima Dokumen Kajian Tata Ruang
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Gratis
 
  • Produk Pelayanan
    • Layanan Pengajuan Dokumen Kajian Tata Ruang
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Komputer
    2. Printer
    3. Meteran
    4. GPS
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. S1 Planologi/ Arsitektur atau Sederajat
    2. Mampu berkomunikasi dengan baik
    3. Memiliki pengetahuan tentang pemetaan
    4. Mampu mengoperasikan computer
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Penata Ruang
 
  • Jumlah Pelaksana
    •  1 (Satu) Orang
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana computer memadai
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP PENGAJUAN DOKUMEN KAJIAN TATA RUANG BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan