PELAYANAN PERBAIKAN JEMBATAN
STANDAR PELAYANAN PEMELIHARAAN JEMBATAN BIDANG BINA MARGA
BAGAN SOP PEMELIHARAAN JEMBATAN BIDANG BINA MARGA
Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau datang langsung ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan
- Persyaratan :
- Data Survey Kerusakan Jembatan
- Laporan Permohonan Perbaikan Jembatan
- Prosedur
- Staff Pemeliharaan Jembatan menginventarisir kerusakan jembatan.
- Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan bersama Kepala Bidang Bina Marga menentukan skala prioritas perbaikan jembatan dan mengusulkan ke Kepala DPUPR.
- Kepala DPUPR menyetujui/menolak jembatan yang akan diperbaiki.
- Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk melakukan perbaikan jembatan.
- Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mengarahkan Staf Pemeliharaan Jembatan untuk persiapan dan pelaksanaan pebaikan jembatan.
- Staf Pemeliharaan Jembatan menghitung kebutuhan material dan peralatan pelaksanaan perbaikan jembatan dan melaksanakan perbaikan jembatan.
- Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan menerima laporan hasil pekerjaan perbaikan jembatan
- Waktu Pelayanan
- 5 (lima) hari kerja
- Senin-Kamis 07.30 - 15.45 WIB
- Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat 07.30 - 11.00 WIB
- 5 (lima) hari kerja
- Biaya Pelayanan
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Jembatan yang sudah diperbaiki
- Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
- Pengaduan Langsung
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
- Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
- Sarana dan Prasarana
- Peralatan perbaikan Jembatan
- Alat tulis kantor
- Perangkat komputer
- Kompetensi Pelaksana
- Menguasai pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan
- Mampu mengoperasikan kendaraan untuk mengangkut material
- Mampu mengoperasikan alat ukur
- Pengawasan Internal
- Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
- Jumlah Pelaksana
- 2 - 8 Orang
- Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
- Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
- Prasarana komputer memadai
- Lingkungan aman
- Kondisi ruangan nyama
- Evaluasi Kinerja
- Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan
BAGAN SOP PEMELIHARAAN JEMBATAN BIDANG BINA MARGA

Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau datang langsung ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan