BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)

BIDANG SUMBER DAYA AIR
Bidang Sumber Daya Air (SDA) bertugas menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan program kerja bidang sumber daya air
  • Perumusan bahan kebijakan bidang sumber daya air
  • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang sumber daya air dan sistem drainase
  • Penyelenggaraan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah
  • Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sekunder dan tersier
  • Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase
  • Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya
  • Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya



SOTK Tahun 2021