BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
BIDANG SUMBER DAYA AIR
Bidang Sumber Daya Air (SDA) bertugas menyelenggarakan fungsi:
SOTK Tahun 2021
Bidang Sumber Daya Air (SDA) bertugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan program kerja bidang sumber daya air
- Perumusan bahan kebijakan bidang sumber daya air
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang sumber daya air dan sistem drainase
- Penyelenggaraan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah
- Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sekunder dan tersier
- Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase
- Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya
- Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
SOTK Tahun 2021