BIDANG BINA MARGA (BM)
BIDANG BINA MARGA
Bidang Bina Marga (BM) bertugas menyelenggarakan fungsi:
SOTK Tahun 2021
Bidang Bina Marga (BM) bertugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan program kerja bidang bina marga
- Perumusan bahan kebijakan bidang bina marga
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang bina marga
- Penyelenggaraan pengelolaan jalan di Daerah
- Penyelenggaraan pengelolaan jembatan di Daerah
- Penyelenggaraan, pengelolaan peralatan di bidang kebinamargaan
- Penyelenggaraan pengujian laboratorium bina marga
- Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya
- Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
SOTK Tahun 2021