BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
Bidang Tata Ruang dan Bangunan bertugas menyelenggarakan fungsi:
SOTK Tahun 2021
Bidang Tata Ruang dan Bangunan bertugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan program kerja bidang tata ruang dan bangunan
- Perumusan bahan kebijakan bidang tata ruang dan bangunan
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang tata ruang dan bangunan
- Penyelenggaraan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang ( RRTR)
- Pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan tata ruang daerah
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang daerah
- penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah, pemberian rekomendasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah
- Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya
- Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
SOTK Tahun 2021