BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN

BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
​Bidang Tata Ruang dan Bangunan bertugas menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan program kerja bidang tata ruang dan bangunan
  • Perumusan bahan kebijakan bidang tata ruang dan bangunan
  • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang tata ruang dan bangunan
  • Penyelenggaraan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang ( RRTR)
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan tata ruang daerah
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang daerah
  • penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah, pemberian rekomendasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah
  • Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya
  • Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya


SOTK Tahun 2021