BIDANG CIPTA KARYA

BIDANG CIPTA KARYA
​Bidang Cipta Karya bertugas menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan program kerja bidang Cipta Karya
  • Perumusan bahan kebijakan bidang Cipta Karya
  • Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman
  • Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
  • Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah
  • Penyelenggaraan pengembangan sistem dan infrastruktur persampahan di Daerah
  • Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
  • Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah
  • Penyelenggaraan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
  • Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya
  • pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya



SOTK Tahun 2021