PENGAJUAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
- Persyaratan :
- Data umum
- Data teknis tanah
- Data teknis arsitektur
- Data teknis struktur
- Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing
- Prosedur
- Pemohon membuat akun dan melalukan pendaftaran melalui http://simbg.pu.go.id
- Pengkaji teknis memeriksa kelengkapan dokumen dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
- Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
- Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap
- Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
- Bersamaan dengan TPT , Penilik melakukan pemeriksaan lokasi
- Pengawas Mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/ TPA, Penilik dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ ditolak
- Kepala Dinas Teknis DPUPR mengeluarkan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Waktu Pelayanan
- 5 (lima) hari kerja
- Senin-Kamis 07.30 - 15.45 WIB
- Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat 07.30 - 11.00 WIB
- 5 (lima) hari kerja
- Biaya Pelayanan
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Layanan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
- Pengaduan Langsung
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
- Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
- Sarana dan Prasarana
- Komputer
- Printer
- Alat Tulis Kantor dan meteran
- Brosur dan buku panduan SIMBG
- Kendaraan Bermotor (peralatan Teknis lain)
- Blangko ceklis dokumen
- Kompetensi Pelaksana
- S1 Planologi/ Arsitektur atau Sederajat
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Memiliki pengetahuan tentang pemetaan
- Mampu mengoperasikan computer
- Pengawasan Internal
- Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan selaku Pengawas di SIMBG
- Jumlah Pelaksana
- 7 (Tujuh) Orang
- Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
- Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
- Prasarana computer dan jaringan internet yang memadai
- Lingkungan aman
- Kondisi ruangan nyama
- Evaluasi Kinerja
- Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan