PELAYANAN SEWA ALAT BERAT

STANDAR PELAYANAN SEWA ALAT BERAT BIDANG BINA MARGA
  • Persyaratan :
    1. Surat Permohonan Sewa Alat
    2. Identitas Pemohon
 
  • Prosedur
    1. Pemohon membuat/mengisi blangko surat permohonan sewa alat.
    2. Agendaris mengagenda dan mengajukan ke Kepala DPUPR.
    3. Kepala DPUPR memberikan persetujuan/penolakan permohonan sewa alat.
    4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk memproses sewa alat.
    5. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mengarahkan Staf Pemelihara Sarana dan Prasarana untuk menyiapkan dokumen sewa alat.
    6. Staf Pemelihara Sarana dan Prasarana membuat dan menyiapkan dokumen sewa alat, dan menyampaikan pemberitahuan persetujuan sewa alat.
    7. Pemohon menyelesaikan proses administrasi sewa alat serta menyerahkan retribusi sewa alat kepada Staf Pengelolaan Peralatan.
    8. Staf Pemelihara Sarana dan Prasarana menyerahkan retribusi sewa alat kepadan bendahara penerimaan dan melaporkan penyelesaian administrasi pemohon dan dokumen.
    9. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan memerintahkan dan memberikan pengarahan kepada Operator alat berat untuk melaksanakan persiapan pemberangkatan alat ke lokasi sewa.
    10. Operator menyiapkan alat untuk berangkat ke lokasi sewa.
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Besaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku (klik disini)
 
  • Produk Pelayanan
    • Alat berat yang disewa
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Alat berat
    2. Alat tulis kantor
    3. Perangkat komputer
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Mampu mengoperasikan alat berat
    2. Menguasai peralatan komputer
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
 
  • Jumlah Pelaksana
    • 2 (Dua) Orang
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana komputer memadai
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP SEWA ALAT BERAT BIDANG BINA MARGA
Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau datang langsung ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan