PELAYANAN PERBAIKAN JALAN

STANDAR PELAYANAN PERBAIKAN JALAN BIDANG BINA MARGA
  • Persyaratan :
    1. Data Survey Kerusakan Jalan
    2. Laporan Permohonan Perbaikan Jalan
 
  • Prosedur
    1. Staf pemeliharaan jalan menginventarisi kerusakan jalan.
    2. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan bersama Kepala Bidang Bina Marga menentukan skala prioritas perbaikan jalan dan mengusulkan ke Kepala DPUPR.
    3. Kepala DPUPR menyetujui/menolak jalan yang akan diperbaiki.
    4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Jalan dan Jembatan untuk melakukan perbaikan jalan.
    5. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan  mengarahkan Staf Pemeliharaan Jalan untuk persiapan dan pelaksanaan pemeliharaan jalan.
    6. Staf Pemeliharaan Jalan  menghitung kebutuhan material yang digunakan, mengajukan permohonan pemakaian aspal, membuat dan mengolah agregrat hotmix sesuai takaran dan melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
    7. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan menerima laporan hasil pekerjaan perbaikan jalan.
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Gratis
 
  • Produk Pelayanan
    • Jalan yang sudah diperbaiki
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Peralatan perbaikan jalan
    2. Alat tulis kantor
    3. Perangkat komputer
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Menguasai pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan
    2. Mampu mengoperasikan mesin gilas (operator)
    3. Mampu mengoperasikan mobil crane (operator)
    4. Mampu mengoperasikan alat ukur
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
 
  • Jumlah Pelaksana
    • 15 (Lima Belas) Orang
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana komputer memadai
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP PEMELIHARAAN JALAN BIDANG BINA MARGA

Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau datang langsung ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan