SOP PROSEDUR PENDAFTARAN PBG

TAHAP MEMPEROLEH PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) :

1.Pendaftaran Melalui SIMBG
   Pendaftaran dilakukan oleh Pemohon/ Pemilik

2. Pemeriksaan Dokumen
    Pemeriksaan dilakukan paling banyak 5 kali

3. Konsultasi Perencanaan
  • Konsultasi dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan lainnya
  • Konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya3
  • Penjadwalan konsultasi diberikan kepada pemohon melalui SIMBG

4. Penetapan Retribusi dan Rekomendasi teknis
    Standar Teknis yang diatur secara rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan. kentamanan dan
    kemudahan bagi masyarakat

5. Konfirmasi Pembayaran
    Konfirmasi bukt pembayaran dapat diunggah melalui akun pemohon

6. Penerbitan PBG
    Dokumen PBG dapat dilihat melalui SIMBG dan plang PBG dapat diambil di dinas Perizinan


CARA MENDAFTAR PBG MELALUI SIMBG

1. Masuk ke Aplikasi SIMBG (Klik Disini)

2. Klik Masuk/ Daftar (jika belum memiliki akun) pada kanan atas dari halaman beranda SIMBG

3. Isi alamat email yang digunakan beserta kata sandi yang telah didaftarkan sebagai pemohon

4. Isi kode keamanan sesuai gambar tertera dan klik Masuk

5. Permohonan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun.


Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis Dilakukan Melalui Tahap:

1. Pemeriksaan Dokumen Rencana Arsitektur

2. Pemeriksaan Dokumen Rencana Struktur

3. Rencana MEP (Mekanikal- Elektrikal dan Plumbing)