PROFIL DINAS PEKERJAAN UMUM
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PEKALONGAN
DPUPR Mempunyai Layanan Terkait Bina Marga, Sumber Daya Air, Tata Ruang dan Bangunan serta Bidang Cipta Karya
Kedudukan/ Domisili/ Alamat (Kantor Pusat) :
-
Alamat : JL. Kusuma Bangsa No. 45 Kota Pekalongan
-
Telepon : (0285) 423222
-
Faximile : (0285) 421239
-
Email : dpuprpekalongankota@gmail.com
-
Facebook : Dinas Pupr Pkl
-
Twitter : @dpupr_pkl
-
Instagram : dpupr_kota_pekalongan
- Website : https://dpupr.pekalongankota.go.id/
STRUKTUR ORGANISASI DPUPR
Ruang Lingkup Kegiatan
-
Kegiatan Bidang Kesekretariatan DPUPR
-
Kegiatan Bidang Bina Marga
-
Kegiatan Bidang Sumber Daya Air
-
Kegiatan Bidang Tata Ruang dan Bangunan
- Kegiatan Bidang Cipta Karya
SEKRETARIAT
Tugas :
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, penggoordinasian rencana program, kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja serta administrasi keuangan.
BIDANG BINA MARGA
Tugas :
Menyelenggarakan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di Bidang Bina Marga
BIDANG SUMBER DAYA AIR
Tugas :
Menyelenggaraan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air dan Sistem Drainase
Tugas :
Menyelenggaraan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air dan Sistem Drainase
BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
Tugas :
Mmenyelenggarakan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di Bidang Tata Ruang
Tugas :
Mmenyelenggarakan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di Bidang Tata Ruang
BIDANG CIPTA KARYA
Tugas :
Menyelenggarakan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di bidang infrastruktur pada permukiman, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur persampahan serta pembinaan jasa konstruksi
Tugas :
Menyelenggarakan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kebijakan di bidang infrastruktur pada permukiman, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur persampahan serta pembinaan jasa konstruksi