PELAYANAN PENURUNAN TROTOAR

STANDAR PELAYANAN PENURUNAN TROTOAR BIDANG BINA MARGA
  • Persyaratan :
    1. Surat Permohonan Penurunan Trotoar
    2. Identitas Pemohon
 
  • Prosedur
    1. Pemohon membuat/mengisi blangko surat permohonan penurunan trotoar.
    2. Agendaris mengagenda dan mengajukan ke Kepala DPUPR.
    3. Kepala DPUPR memberikan persetujuan/penolakan permohonan penurunan trotoar.
    4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk mengecek lokasi penurunan trotoar.
    5. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan jembatan mengarahkan Staf Pemeliharaan Trotoar untuk meninjau kondisi lapangan.
    6. Staf Pemeliharaan Trotoar melaksanakan peninjauan lapangan dan memberikan laporan kondisi lapangan kepada Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
    7. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan jembatan bersama Kepala Bidang Bina Marga pemberikan rekomendasi penurunan trotoar.
    8. Staf Pemeliharaan Trotoar menyampaikan rekomendasi penurunan trotoar kepada pemohon.
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Gratis
 
  • Produk Pelayanan
    • Rekomendasi Teknis Penurunan Trotoar
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Alat ukur
    2. Alat tulis kantor
    3. Perangkat komputer
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Mampu membaca situasi/kondisi lapangan
    2. Menguasai peralatan komputer
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
 
  • Jumlah Pelaksana
    • 1 (Satu) Orang
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana komputer memadai
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP PENURUNAN TROTOAR JALAN BIDANG BINA MARGA

Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan