PENGAJUAN KRK (KETERANGAN RENCANA KOTA)

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN KRK (KETERANGAN RENCANA KOTA) BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
  • Persyaratan :
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Sertifikat Tanah
 
  • Prosedur
    1. Pemohon Mengajukan Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) kepada Kepala DPUPR.
    2. Kepala DPUPR mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada Kabid. Tata Ruang dan Bangunan.
    3. Kabid. Tata Ruang mambaca, mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada JF Penata Ruang Ahli Muda.
    4. JF Penata Ruang Ahli Muda mengoreksi dan mengkaji keabsahan berkas serta membagi tugas pembagian KRK ke JF Penata Ruang Ahli Pertama.
    5. JF Penata Ruang Ahli Pertama melaksanakan survey lokasi dan Draft KRK.
    6. JF Penata Ruang Ahli Muda Meneliti Draft KRK
    7. Kabid. Tata Ruang dan Kepala OPD Menandatangani KRK
    8. Pemohon menerima Surat KRK
 
  • Waktu Pelayanan
    • 5 (lima) hari kerja
      • Senin-Kamis        07.30 - 15.45 WIB
      • Istirahat                 12.00 - 13.00 WIB
      • Jumat                      07.30 - 11.00 WIB
 
  • Biaya Pelayanan
    • Gratis
 
  • Produk Pelayanan
    • Layanan Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK)
 
  • Pengelolaan Pengaduan
    • Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
    • Pengaduan Langsung
      1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
      2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
      3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
      4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
 
  • Sarana dan Prasarana
    1. Komputer
    2. Printer
    3. Meteran
    4. GPS
 
  • Kompetensi Pelaksana
    1. S1 Planologi/ Arsitektur atau Sederajat
    2. Mampu berkomunikasi dengan baik
    3. Memiliki pengetahuan tentang pemetaan
    4. Mampu mengoperasikan computer
 
  • Pengawasan Internal
    • Sub Koordinator Penata Ruang
 
  • Jumlah Pelaksana
    •  1 (Satu) Orang
 
  • Jaminan Pelayanan
    • Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
 
  • Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
    1. Prasarana computer
    2. Lingkungan aman
    3. Kondisi ruangan nyama
 
  • Evaluasi Kinerja
    • Dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh pimpinan

BAGAN SOP PENGAJUAN KRK (KETERANGAN RENCANA KOTA) BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN
Untuk lebih jelasnya silahkan download Bagan SOP disini
Atau langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Pekalongan