MENGENAL STATUS JALAN DI INDONESIA

       Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa membahayakan pengendara. Kerusakan jalan paling umum adalah jalan berlubang, longsor, hingga genangan air.

       Ketika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak. Namun yang perlu diketahui, jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya.

       Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

       Karena ketidaktahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

       Cara membedakan Jalan di Indonesia :

1. JALAN NASIONAL
   
Jaaln Nasional ditandai dengan kode K1 dengan ciri-ciri jalan terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. JALAN PROVINSI
    Jalan Provinsi berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibu Kota, Kabupaten dan Kota yang di beri kode K3. Selain dari papan petunjuk jalan, Jalan Provinsi juga dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih.

3. JALAN KABUPATEN/ KOTA
    Jalan Kabupaten/ Kota ditandai dengan K4 dengan ciri-ciri jalan sama dengan Jalan Provinsi yaitu hanya berwarna membujur putuh baik terputus putus maupun garis tanpa putus, biasanya memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari Jalan Provinsi dan hanya menghubungkan antar kecamatan.


Status Jalan Indonesia