IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DIHAPUS!!!

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 185 huruf b dan Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 maka pemerintah menghapus IMB dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perbedaan IMB dengan PBG :

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Memenuhi Persyaratan administratif dan Persyaratan Teknis Sesuai dengan fungsi bangunan gedung
- Pendaftaran dilaksanakan offline dengan mengisi formulir
- diperoleh pemilik sebelum/ saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan dilampirkan saat mengajukan permohonan ijin.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Memenuhi standar administratif sesuai dengan standar teknis yang diatur secara rinci.
- Pendaftaran harus dilaksanakan melalui online melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
- Diperoleh pemilik sebelum mendirikan bangunan, dimana rencana teknis bangunan diperoleh setelah konsultasi perencanaan.

Kegunaan PBG
Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk
1. Membangun baru
2. Merubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bagaimana cara mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Untuk caranya bisa klik disini