KKPR

KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Fungsi KKPR
1. Acuan Pemanfaatan Ruang KKPR sebagai dasar/ acuan dalam pemanfaatan ruang sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan berusaha
2. Acuan Perolehan Tanah & Administrasi Pertanahan KKPR dijadikan sebagai dasar/ acuan dalam perolehan tanah dan penerbitan Hak Atas Tanah
Alur KKPR untuk kegiatan berusaha
A. UMK
1. Pengajuan permohonan melalui sistem OSS
2. Self Declaration/ Pernyataan Mandiri (pelaku UMK terbit otomatis)
3. Permohonan Dokumen Kajian Tata Ruang (melalui http://simantan.pekalongankota.go.id)
B. NON UMK
1. Pengajuan permohonan melalui sistem OSS
2. Konfirmasi Kesesusian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) terbit otomatis
3. Permohonan Dokumen Kajian Tata Ruang (melalui http://simantan.pekalongankota.go.id)

PRINT +
DOWNLOAD PDF